PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 6
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan
fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi
selama menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
