PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 7
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memperoleh
kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara
resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
