PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 8
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas.
(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
tindakan pengawalan; dan
perlindungan terhadap keluarga.
(3) Jaminan . . .
(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau petugas keamanan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah
Agung dan/atau Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi.
