PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 9
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila
melakukan perjalanan dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
