PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 10
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf j, berupa:
tunjangan keluarga; dan
tunjangan beras.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
