PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014
,
ttd.
