PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung
dan Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
