Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
maka:
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya;
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;
Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung;
Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu;
Tunjangan . . .
- Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur Peraturan Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor
001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007
tentang Hak-Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia;
- Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan
Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Nomor 003/PER/SET.MK/2007 tanggal
2 Januari 2007 tentang Tunjangan Khusus
Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang bagi
Ketua, Wakil dan Hakim Mahkamah Konstitusi;
- Tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan atau ketentuan internal
lembaga yang bersangkutan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
