PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 13
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini
maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
tidak boleh menerima honorarium apapun yang
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik
Negara.
(2) Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
menerima honorarium sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus
mengembalikan honorarium yang telah diterima
tersebut ke kas negara.
