PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 12
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
