PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55
Pasal 13A
Cukup jelas.
Pasal 13B
PRES:Eltt N REPU8LIK lNDONEIS:A
Pasal 13E}
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gugus tugas dan/atau pegawai" adalah perangkat yang memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang terdiri atas pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, tenaga perbantuan instansi, dan tenaga perbantuan noninstansi. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 13C
Ctrkup jelas" Pasal II Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, cian waiikota diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (3) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20LS tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20LS tentang Penetapan Peraturan 1 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIII|2O1S tanggal 11 November 2Ol5;
- bahwa kewenangan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan tugas dan tanggung jawab tambahan Mahkamah Konstitusi, kepada Hakim Konstitusi dan Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi perlu diberikan honorarium;
c.bahwa...
PRttSi鬱饉N REPU8LIK INDONESiA
2
C. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20L4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20l4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi belum mempertimbangkan honorarium bagi Hakim Konstitusi sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5588) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20I4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)';
- Peraturan
PRESIDttN 獄EPU8LIK INDONESiA -3
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20l4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l4 tentang Hak Keuang€rn dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 322)';
