Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Sidang Badan Pemeriksa Keuangan adalah kegiatan Badan Pemeriksa Keuangan untuk membicarakan dan MEMUTUSKAN tindakan mengenai hasil pemeriksaan keuangan Negara, memeriksa dan memutus tuntutan perbendaharaan, atau membahas dan MEMUTUSKAN pedoman pelaksanaan pemeriksaan Keuangan Negara;
- Sidang Mahkamah Agung adalah kegiatan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, mengucapkan dan mengumumkan putusan suatu perkara, atau membicarakan masalah hukum.
Pasal 2
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menghadiri sidang yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Tinggi Negara itu, diberikan uang sidang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari sidang. (2) Besarnya uang sidang sebagaimana dimaksud dalamayat (1) setinggi-tingginya Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan dan Sekretais Jenderal Mahkamah Agung baik secara bersamasama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1981 tentang Uang Sidang Bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO.
