KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan dan Sekretais Jenderal Mahkamah Agung baik secara bersamasama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
