KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang UANG SIDANG BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 2
(1) Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menghadiri sidang yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Tinggi Negara itu, diberikan uang sidang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari sidang. (2) Besarnya uang sidang sebagaimana dimaksud dalamayat (1) setinggi-tingginya Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
