BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
- Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar unf-uk pemberian izin tinggal. 3.Tempat...
SK No 2ll78l A
PRESIDEN
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
Pasal 2
(1) Subjek bebas Visa kunjungan meliputi:
- Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau
- pemegangizin tinggal tertentu dari suatu negErra.
(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
' pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.
(3) Pemberian bebas Visa kunjungan dilakukan dengan
memperhatikan:
- asas timbal balik dan asas manfaat;
- keamanan negara;
- pariwisata;
- ekonomi dan investasi; dan/atau
- aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Pasal 3
(1) Subjek bebas Visa kunjungan masuk ke Wilayah
Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(31lzin
SK No 211782 A
PRESIDEN
(3) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Pasal 4
Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas Visa kunjungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap daftar negara,
pemerintah wilayah administratif khusus suatu negErra, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat berupa penambahan darrl atau pengurang€rn terhadap daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.
(4) Penambahan dxrlatau pengur€rngan daftar negara,
pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Pasal6...
SK No 211783 A
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan
keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian bebas Visa kunjungan. (21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 7
Tata cara pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia, prosedur teknis permohonan dan pemberian, dan pengawasan Orang Asing penerima bebas Visa kunjungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, izin tinggal kunjungan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izin tinggal kunjungan berakhir.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211784 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211046 A
PRESIOEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. batrwa dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia serta selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan;
- bahwa dengan adanya selektivitas pemberian bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
- batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945;
2.Undang-Undang...
SK No 211045 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216l, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6886);
