PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, izin tinggal kunjungan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izin tinggal kunjungan berakhir.
