BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
- Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
- Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing
warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif
khusus suatu negara, dan entitas tertentu.
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan
di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau
tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah
Indonesia.
- Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing
www.peraturan.go.id
2016, No.44
untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan
menjadi dasar pemberian izin tinggal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas
Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik
dan asas manfaat.
(2) Bebas Visa kunjungan tidak diberikan atas kunjungan
dalam rangka jurnalistik.
Pasal 3
(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah
Indonesia.
(2) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3) Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus
suatu negara, dan entitas tertentu yang menerima bebas
Visa kunjungan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan izin tinggal kunjungan untuk
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau
dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
www.peraturan.go.id
2016, No.44 -4-
Pasal 5
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar Wilayah
Indonesia dan tujuan kedatangan bagi Penerima Bebas
Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan
negara dan kesehatan masyarakat, Menteri dapat
menghentikan sementara bebas Visa kunjungan untuk
negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu
negara, dan entitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3).
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa
Kunjungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa
Kunjungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.44
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2016
September 2015
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 201623 S
eptember 2015
,
ttd ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.44 -6-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan negara
Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan
kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara,
pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan
entitas tertentu untuk masuk ke wilayah negara Republik
Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari
kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan
asas timbal balik dan manfaat;
- bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang lebih dalam
peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan
jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada
khususnya, perlu untuk menyesuaikan jumlah negara,
pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan
entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari
kewajiban memiliki visa kunjungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5216);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
