PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 2
(1) Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas
Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik
dan asas manfaat.
(2) Bebas Visa kunjungan tidak diberikan atas kunjungan
dalam rangka jurnalistik.
