PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 3
(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah
Indonesia.
(2) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3) Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus
suatu negara, dan entitas tertentu yang menerima bebas
Visa kunjungan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
