PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 4
(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan izin tinggal kunjungan untuk
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau
dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
www.peraturan.go.id
2016, No.44 -4-
