PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 5
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar Wilayah
Indonesia dan tujuan kedatangan bagi Penerima Bebas
Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
