PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 6
Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan
negara dan kesehatan masyarakat, Menteri dapat
menghentikan sementara bebas Visa kunjungan untuk
negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu
negara, dan entitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam
