BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asing dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
- Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
- Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
www.peraturan.go.id
2015, No.133 3
Pasal 2
Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
Pasal 3
(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wisata.
(2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3) Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan izin
tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Pasal 5
Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka
kunjungan Wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah
wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan tetap belaku.
www.peraturan.go.id
2015, No.133 4
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat masuk ke
Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan izin
tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
(5) Daftar negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus
dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Ketentuan mengenai perubahan terhadap Tempat Pemeriksan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.133 5
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.133 6
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2015
TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
DAFTAR NEGARA TERTENTU BEBAS VISA KUNJUNGAN
NO. NEGARA TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi 1. Republik Rakyat Tiongkok di Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, 2. Rusia Tangerang;
- Korea Selatan b. Ngurah Rai, Bali;
- Kualanamu, Medan;
- Jepang d. Juanda, Surabaya; dan
- Hang Nadim, Batam.
- Amerika Serikat 2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut:
- Kanada a. Sri Bintan;
- Sekupang;
- Selandia Baru c. Batam Center; dan
- Tanjung Uban.
Mexico
Inggris
Jerman
Perancis
Belanda
Italia
Spanyol
Swiss
Belgia
Swedia
Austria
www.peraturan.go.id
2015, No.133 7
Denmark
Norwegia
Finlandia
Polandia
Hungaria
Ceko
Qatar
Uni Emirat Arab
Kuwait
Bahrain
Oman
Afrika Selatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
2015, No.133 8
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2015
TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
DAFTAR NEGARA TERTENTU DAN PEMERINTAH WILAYAH
ADMINISTRATIF KHUSUS DARI NEGARA TERTENTU BEBAS VISA
KUNJUNGAN
A. DAFTAR NEGARA TERTENTU
NO. NEGARA TERTENTU
Thailand
Malaysia
Singapura
Brunei Darussalam
Phillipina
Chili
Maroko
Peru
Vietnam
Ekuador
Kamboja
Laos
Myanmar
B.
www.peraturan.go.id
2015, No.133 9
C. PEMERINTAH WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS DARI NEGARA
TERTENTU
NO PEMERINTAH WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS DARI NEGARA TERTENTU
Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR)
Macao Special Administration Region (Macao SAR)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan Negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat;
- bahwa pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu dimaksudkan untuk memberikan manfaat dalam pembangunan nasional pada umumnya dan peningkatan perekonomian khususnya;
- bahwa pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
www.peraturan.go.id
2015, No.133 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
