Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
regulation_id: "PERPRES_43_2011" document_type: "PERPRES" title_indonesian: "Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT" year: "2011" number: "43" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perpres/perpres-43-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/perpres/2011/43" official_source: "https://peraturan.go.id/id/perpres-no-43-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perpres/perpres-43-2011
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, dengan menambahkan Kamboja pada huruf m, Laos pada huruf n, dan Myanmar pada huruf o sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3 Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Thailand; b. Malaysia; c. Singapura; d. Brunei Darussalam; e. Phillipina; f. Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR); g. Macao Special Administration Region (Macao SAR); h. Chili; i. Maroko; j. Peru; k. Vietnam; l. Ekuador; m. Kamboja; n. Laos; dan o. Myanmar.”
Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
