PERUBAHANATAS PERA'rURANPRESIDENNOMOR69 TAHUN2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden 'ini yang dimaksud dengan:
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan
oleh seseorang atau sekelompok orang d~ngan
....
mengunjungi ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Wilayah Negara Republik Indonesia yang· selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
5 .. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia
atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
.
(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa -kunjungan
4 untuk masuk dan keluar Wilayah Indonesia a.a.lam
rangka wisata.
(2) Orang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3) Daftar negara tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Bebas Visa Kunjungan yang telah diberikan kepada
Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 ten tang Perubahan Ketiga atas
.~eputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia rnelalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. ....
(4) Orang ...
PRESIDEN
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
(5) Daftar negara tertentu dan pemerintah wilayah
administratif khusus · dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar
wilayah · Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ... ....
·---·--------------------~-~----------------=
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 201 S
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
urdiati
. .
..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan Negara Republik Indonesia dengan negara lain, telah diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan termasuk dalam rangka wisata dengan memperhatikan asas timbal balik dan
manfaat;
- bahwa untuk meningkatkan perekonomian nasional pada
umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan
pada khususnya, perlu untuk menambah jumlah negara yang diberikan pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka wisata; ·:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor • 52i6); 3. Peraturan ... -
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik 'Indonesia Tahun 2015 Nomor 133);
