PERPRES
PERUBAHANATAS PERA'rURANPRESIDENNOMOR69 TAHUN2015
Pasal 3
.
(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa -kunjungan
4 untuk masuk dan keluar Wilayah Indonesia a.a.lam
rangka wisata.
(2) Orang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3) Daftar negara tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
