Pasal 6
(1) Bebas Visa Kunjungan yang telah diberikan kepada
Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 ten tang Perubahan Ketiga atas
.~eputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia rnelalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. ....
(4) Orang ...
PRESIDEN
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
(5) Daftar negara tertentu dan pemerintah wilayah
administratif khusus ยท dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
