PERPRES
PERUBAHANATAS PERA'rURANPRESIDENNOMOR69 TAHUN2015
Pasal 7
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar
wilayah · Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ... ....
·---·--------------------~-~----------------=
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 201 S
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
urdiati
. .
..
PRESIDEN
