PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 4
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan izin
tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
