PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 5
Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka
kunjungan Wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
