Pasal 6
(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah
wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan tetap belaku.
www.peraturan.go.id
2015, No.133 4
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat masuk ke
Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan izin
tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
(5) Daftar negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus
dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
