PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 3
(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wisata.
(2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3) Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
