PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
