PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.44
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2016
September 2015
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 201623 S
eptember 2015
,
ttd ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.44 -6-
