PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 6
(1) Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan
keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian bebas Visa kunjungan. (21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
