PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 2
(1) Subjek bebas Visa kunjungan meliputi:
- Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau
- pemegangizin tinggal tertentu dari suatu negErra.
(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
' pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.
(3) Pemberian bebas Visa kunjungan dilakukan dengan
memperhatikan:
- asas timbal balik dan asas manfaat;
- keamanan negara;
- pariwisata;
- ekonomi dan investasi; dan/atau
- aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
