PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 3
(1) Subjek bebas Visa kunjungan masuk ke Wilayah
Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(31lzin
SK No 211782 A
PRESIDEN
(3) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
