PERPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211784 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 211046 A
PRESIOEN
