Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan
penghubung, bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
- Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas
Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul
transportasi dengan wilayah yang berada dalam
pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan
hierarkis.
- Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
- Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai
dengan kewenangannya.
2022, No.12 -4-
- Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan
kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan
perundang-undangan di bidang Jalan.
- Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan
pedoman dan standar teknis, pelayanan,
pemberdayaan sumber daya manusia, serta
penelitian dan pengembangan Jalan.
- Pembangunan Jalan adalah kegiatan penyusunan
program dan anggaran, perencanaan teknis,
pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi,
pengoperasian Jalan, dan/atau preservasi Jalan.
- Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah
konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang
memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan
sosial.
- Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan,
pembinaan, dan pembangunan Jalan.
Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum
untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya
persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan
pagar ruang milik Jalan.
- Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang
merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan
sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya
disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab
2022, No.12 -5-
kepada Menteri yang melaksanakan sebagian
wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.
- Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang
selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan
hukum yang bergerak di bidang pengusahaan
Jalan Tol.
- Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum, perseorangan, kelompok
masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
- Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis
dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh
setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Jalan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
2022, No.12 -6-
maupun yang tidak berbadan hukum.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
