Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 1
Cukup jelas. SK No275712A Angka2... REPUELIK INDONESIA -2 Angka 2
Pasal 3O
(U Menteri yang (2t (3) urllsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau lembaga Sertifikasi yang teralreditasi oleh Pemerintah Pusat dapat memberikan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian sertilikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha. Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sertifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atau dapat dilakukan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No265986A (4) Dalam . . . I'RESIDEN REPUELIK INDONESIA (4) Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi belum tersedia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Ketentuan ayat (3) Pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3l
Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan. Ayat l2l Yang dimaksud dengan "bahan penolong" pada Pangan Segar antara lain:
- disinfektan, pengatur kematangan, dan zat pengatur tumbuh untuk budidaya Pangan Segar; dan
- pencegah pencoklatan buah dan sayur, enzim, pemutih, marinasi, bahan pemucat, pencuci, penjernih, dan/ atau pengelupas kulit untuk penanganan Pangan Segar. SK No265952A Yang . . . REPUEUK INOONESIA Yang dimaksud dengan "bahan penolong" pada Pangan Olahan adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/ atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 13
Pasal 4
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/ atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib: a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan b. menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusia. (21 Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit berupa: a. penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan; b. pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan; c. pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan; d. penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan e. pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan. (3) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam pedoman cara yang baik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait: SK No265992A a. budi iITTTf.T{Il K IND a. budi daya, pembenihan, pengelolaan pupuk, pengelolaan pestisida, pem€ulenan, dan pascapanen untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian. b. perbibitan, perbenihan, budi daya, pengelolaan pakan, pengelolaan obat hewan, dan pemanenan penanganan, pengolahan minimal, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Segar asal hewan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. c. budi daya, pembenihan, pengelolaan pakan, penangkapan, pemanenan, penangarran, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, pemasaran, dan impor untuk Pangan Segar asal ikan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. d. penanganan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan, dalam rangka peredaran, untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional. e. Produksi Pangan, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Olahan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan ayat (l) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5... SK No265991A iITT{f.I{Il K IND
Pasal 4O
Cukup jelas. SK No265948A Angka26. . . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 13 Angka 26
Pasal 5
(1) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan Segar. (21 Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan. (3) Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji, persyaratan Cemaran Pangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 (l) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal l0 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan dalam kategori Pangan. (21 Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Olahan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. (3) Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Segar diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional. oleh menteri yang 5. Ketentuan . . . SK No265990A FEPUBUK INDONESIA 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5O
Angka 32
Pasal 6O
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilaksanakan: a. bertahap; b. tidak bertahap; dan/atau c. kumulatif. l2l Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 265969 A 39. Ketentuan . . . FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 39. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7O
Cukup jelas. Angka42
Pasal 11
Ayat (l) Cukup jelas. SK No 265956 A Ayat(2)... PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Ayat (2) Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan, Badan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Angka 5
Pasal 12
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kajian paparan Bahan Tambahan Pangan dilakukan dengan menggunakan antara lain: a. nilai asupan harian yang dapat diterima (Areptable Dailg Intake- ADll, asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi (Maximum Tolerable Dailg Intake-MTDI), atau asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi (Prouisional ToLerable Weeklg Intake-PTWI ; dan b. jumlah konsumsi Pangan. Angka6... SK No 265955 A IIEPUBUK INDONESIA Angka 6
Pasal 14
(l) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. (21 Kajian Risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan atau jiwa manusia. (3) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya. (41 Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan. SK No265989A 7.Ketentuan... FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan huruf c ayat (21 dan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi, penanganan, dan distribusi Pangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencErmpuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, narnun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (4) Cukup jelas. Angka8... SK No265954A REPUBUK INDONESIA Angka 8
Pasal 24
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam Kemasan Pangan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. (21 Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib memenuhi persyaratan batas migrasi dan menggun akan Zat Kontak Pangan yang aman. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan batas migrasi dan Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. SK No 265988 A 9.Ketentuan... Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam Kemasan Pangan untuk diedarkan, dilarang menggunakan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia. l2l Ketentuan mengenai jenis Zat Kontak Pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. 1O. Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (2) Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang -t2- kelautan dan perikanan, menteri yang FRESIDEN EEPUEUK INDONESIA urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan SK No265987A 11. Ketentuan . . . PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA 11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Ayat (1) Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai pemenuhan terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan meliputi sarana dan produk. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 12
Pasal 31
(l) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan. (21 Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong. (3) Jenis, golongan atau fungsi, dan/ atau batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (41 Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. SK No 265985 A 13. Ketentuan . . . K IND 13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (41 dapat ditetapkan melalui penJrusunan SNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menetapkan ketentuan Mutu Pangan di luar SNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 14. Judul Paragraf 2 Ba$an Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2 Perizinan Berusaha 15. Ketentuan . . . SK No265984A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Judul Paragraf 3 Brgian Keenam Bab II dihapus. 17. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinar: berusaha. (2) Ketentuan mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 265983 A 18. Pasal 35 . . . E:FEIIIEN EEPUBUK INDONESIA -t7- 18. Pasal 35 dihapus. 19. Pasal 36 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Dihapus. Angka 19
Pasal 36
Dihapus. SK No 265950 A Angka20... IIEPUEUK INDONESIA Angka 20
Pasal 37
Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki perizinan berusaha untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Judul Paragraf 4 Bagian Keenam Bab II dihapus. 22. Keten1oi,an Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
Ayat (l) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqjukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar atr, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau SK No265949A c. Pangan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqiukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, narnun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar' dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditqjukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 23 Cukup jelas. Angka24
Pasal 39
Dihapus. Angka 25
Pasal 40
Pengujian laboratorium dalam rangka pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 26. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4l disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar (la) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang melakukan produksi. (21 Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (la) berupa Pangan yang: SK No265981A a. mengandung . . . REFUBUK INDONESIA a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan; d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau f. sudah kedaluwarsa. 27. Ketentuan ayat (5) Pasal 44 diubah dan ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Impor Pangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor. (21 Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Pangan telah diuji, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau b. Pangan telah dtqii, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pangan... SK No 265980 A REPUBUK INDONESIA (3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat menimbulkan risiko kesehatan, persetqjuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang di Indonesia. (4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetqjuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (6) Ketentuan mengenai penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sglagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. 28. Ketentuan ayat (1) dan ayat l2l Pasal 47 diubah, dan di antara ayat (21dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c1, dan ayat (2d), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47. . . SK No265979A PRESIDEN EEPUEUK INDONESIA
Pasal 47
(l) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar untuk diedarkan dilalsanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2a) Dalam hal Pangan Olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (2b) Dalam hal Pangan Olahan asal hewan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan kewenangannya. (2cl Dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya. SK No265978A (2d) Dalam . . . FEPUEUK INDONESIA (2d) Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Olahan asal ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1, pengawasan Pangan Olahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), dan pengawasan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat l2cl dilaksanakan secara berkoordinasi. (3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sarna. (4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan GLi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat l2al, ayat (2b1, ayat (2c1, ayat l2dl, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan menteri yang 29. Ketentuan . . . SK No265977A FEPUEUK INDONESIA 29. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Dalam rangka penerapan SNI, spesilikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 30. Ketentuan ayat (l) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 31. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No2659764 Pasal 50... tr:TiEIiIEI K IND
Pasal 50
Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan mengoordinasikan kegiatan: a. Kajian Risiko Keamanan Pangan; b. manajemen risiko Keamanan Pangan; dan c. komunikasi risiko Keamanan Pangan. 32. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat: a. menghentikan kegiatan atau proses Produksi; b. menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau c. melakukan pengamanan Pangan. (21 Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi; SK No 265975 A b. tidak e K INDONESIA b. tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia; c penggunuum peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan; d. penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya; penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan; f. memproduksi, menggunakan, dan/atau Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan; g. melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion; h. tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan; penggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengan dung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia; j. penggunaan Zat Kontal Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan; k. membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan; SK No265974A l. penggunaan . . . EIIFIEtrN K IND
- penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan; m. pengedaran Pangan tercemar; n. tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor; o. tidak memiliki perizinan berusaha; dan/atau p. tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar dan Pangan Olahan asal ikan. (3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Ayat (l) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pem€rnasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Yang dimaksud dengan "pengawas Pangan" antara lain pengawas mutu hasil pertanian, inspektur mutu, pembina mutu, analis ketahanan pangan, dan pengawas kesehatan masyarakat veteriner yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan. Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. SK No265941A Pemanasan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (3) Ayat Ayat Ayat Angka 34
Pasal 55
(1) Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. l2l Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya. SK No2659724 (3) Menteri... FNESIDEN REPUBUK INDONESIA (3) Menteri yang pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan. 35. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(l) Menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa. (2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. urusan 36. Ketentuan . . . SK No265971A PRESIDEN REPUBUK INOONESIA 36. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Dalam rangka pengawasan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan. (21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan prolil risiko. (3) Hasil pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pen5rusunan kebijakan Keamanan Pangan. l4l Menteri yang pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menJrusun norna, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan. 37. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (l) dan ayat(21, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 4l ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l) dikenai sanksi administratif. UTUSEIN SK No 265970 A (2) Sanksi . . . REPUBUK INDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan; c. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen; d. ganti rugi; dan/atau e. pencabutan perizir:ar: berusaha. (3) Ketentuan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 38. Ketentuan ayat (2) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Cukup jelas. Angka 39
Pasal 65
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 1 5 ayat ( 1) dan ayat (21 , Pasal 22 ayat (21, Pasal 23 ayat (21, Pasal 26 ayat ( 1 ), dan/ atau Pasal 4 1 ayat (21 huruf a, huruf c, hurufd, dan hurufe dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan, penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan/ atau pencabutan perizinan berusaha. 40. Ketentuan ayal (4) Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
(l) Dalam pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda ditentukan berdasarkan kriteria pelanggaran dan skala usaha. (21 Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (3) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. skala usaha besar; b. skala usaha menengah; c. skala usaha kecil; dan d. skala usaha mikro. (4) Kriteria. . . SK No265968A PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA (4) Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan sebagai berikut: a. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar Rp 1 0O.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 5O% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimalsud dalam huruf a; c. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar l0% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimalsud dalam huruf a; e. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 5O% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; f. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; g. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar l0% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; h. untuk . . . SK No275710A PRESIDEN REPUBUK INOONESIA h. untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; i. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 2O% (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; j. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 1O% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; k. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan l. untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 2o/o (dua persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 41. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67, pelaksanaannya didasarkan pada: a. hasil pengambilan contoh dan/ atau pengujian; b. temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; dan/ atau c. hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota. SK No265966A 42.Ketentuan... FRESIDEN REPUIUK INDONEIIA 42. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman pengenaan denda, pedoman penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan pedoman pencabutan perizinan berusaha diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 43. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalT2 (1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari I (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari I (satu) orang wajib melaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas setempat. (3) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, dan Kepala Badan Pangan Nasional dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diterima. (5) Kepala . . . SK No 265965 A FRESIDEN TIEPIJELIK INDONESIA (5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (6) Kepala Badan dan Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung penentuan penyebab KLB Keracunan Pangan sesuai dengan kewenangannya. 44. Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi Kedaruratan Keamanan Pangan. (21 Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan; b. beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan/ atau c. terjadinya masalah Keamanan Pangan akibat bencana. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimalsud pada ayat (2). SK No265964A (4) Tindakan... PRESIDEN REPI.JBLIK INOONESIA (41 Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilalukan melalui: a. kajian risiko Kedamratan Keamanan Pangan; b. manajemen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan c. komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (6) Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan. 45. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/ atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 265963 A (2) Penyampaian... PRESIDEN REFUBUK INDONESIA (21 Penyampaian masalah dan/ atau pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan. 46. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(l) Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai: a. data mengenai identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Terhadap permasalahan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 47. Ketentuan . . . SK No 265952 A PRESIDEN R,EPUBLIK INOONESIA 47. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara penyelesaian masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. 48. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Dalam rangka memberikan kemudahan, pemberian perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No265961A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D rundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No2757ll A S vanna Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terbentuknya lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. l€mb"ga pemerintah tersebut telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan pangan Nasional. Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan pasal-pasal yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan pangan Nasional. il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter,tarrg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis keamanan pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terttang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . . SK No 275728 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
Mengingat
