PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 25
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam Kemasan Pangan untuk diedarkan, dilarang menggunakan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia. l2l Ketentuan mengenai jenis Zat Kontak Pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. 1O. Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
