PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 24
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam Kemasan Pangan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. (21 Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib memenuhi persyaratan batas migrasi dan menggun akan Zat Kontak Pangan yang aman. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan batas migrasi dan Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. SK No 265988 A 9.Ketentuan... Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
