Pasal 23
Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi, penanganan, dan distribusi Pangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencErmpuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, narnun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (4) Cukup jelas. Angka8... SK No265954A REPUBUK INDONESIA Angka 8
