Pasal 14
(l) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. (21 Kajian Risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan atau jiwa manusia. (3) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya. (41 Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan ditetapkan oleh Kepala Badan. SK No265989A 7.Ketentuan... FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Ketentuan huruf c ayat (21 dan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
