Pasal 29
(1) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (2) Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang -t2- kelautan dan perikanan, menteri yang FRESIDEN EEPUEUK INDONESIA urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan SK No265987A 11. Ketentuan . . . PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA 11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
