PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 30
Ayat (1) Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagai pemenuhan terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan meliputi sarana dan produk. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 12
