Pasal 31
(l) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan. (21 Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong. (3) Jenis, golongan atau fungsi, dan/ atau batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (41 Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. SK No 265985 A 13. Ketentuan . . . K IND 13. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
