Pasal 32
(1) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (41 dapat ditetapkan melalui penJrusunan SNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menetapkan ketentuan Mutu Pangan di luar SNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 14. Judul Paragraf 2 Ba$an Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2 Perizinan Berusaha 15. Ketentuan . . . SK No265984A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
