Pasal 33
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Judul Paragraf 3 Brgian Keenam Bab II dihapus. 17. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
