PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 34
(1) Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinar: berusaha. (2) Ketentuan mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 265983 A 18. Pasal 35 . . . E:FEIIIEN EEPUBUK INDONESIA -t7- 18. Pasal 35 dihapus. 19. Pasal 36 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
